Layanan

Perizinan Legalitas Perusahaan

Kami memberikan jasa pembuatan Akta & SK Menkumham sebagai salah satu langkah yang perlu anda ambil membuat Akta Pendirian atau Perubahan Perusahaan sebagai bukti bahwa badan usaha anda telah memiliki izin yang legal, seperti : Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV).

Kami juga memberikan jasa pembuatan NIB sebagai nomor identitas berusaha, NPWP sebagai Nomor wajib pajak perusahaan sesuai dengan UUD Nomor 6 Tahun 1983 , API bagi Anda yang berkecimpung di usaha ekspor ataupun impor, dll.

Pembuatan Akta Pendirian atau Perubahan dan SK Menkumham untuk Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV).

Pembuatan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pembuatan NPWP yang diberikan kepada Perusahaan sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap perusahaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pembuatan Alat Pengenal Impor yang merupakan tanda pengenal dari tiap importir untuk menjalankan berbagai kegiatan importasi barang untuk mengatur tata tertib impor dalam hal kebijakan perdagangan luar negeri di sektor impor.

Pembuatan Pengusaha Kena Pajakberlaku untuk pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terlansir dan didasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Klien kami :